Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

JUAL BELI

Gambar
  A. Pengertian      Secara bahasa, jual beli berarti “mengambil dan memberikan sesuatu”. Sedangkan menurut istilah yaitu transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal tersebut dapat terlaksana dengan akad baik akad ucapan maupun perbuatan. Dengan kata lain, jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang lain yang berupa tukar menukar barang suatu barang dengan barang yang lain dengan cara dan akad tertentu. B. Hukum Jual Beli Hukum melakukan transaksi jual beli adalah boleh ataupun halal. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا   Artinya :  “Padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)  C. Rukun Jual Beli Harus ada penjual dan pembeli  Harus ada barang yang akan dijual  Harus ada nilai tukar yang dapat menggantikan barang Harus ada ijab qabul antara penjual dan pembeli  D. Syarat ...

ZAKAT

Gambar
A. Pengertian      Zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya menyucikan. Zakat adalah bentuk sedekah kepada umat islam. Zakat diperlakukan dalam islam sebagai kewajiban atau seperti pajak. Di dalam rukun Islam, berzakat ada di urutan ketiga, setelah sholat. Meskipun zakat diwajibkan bagi umat islam, tidak semua orang bisa berzakat. Ada beberapa syarat untuk berzakat, misalnya memiliki harta yang cukup atau tidak kekurangan.      Dalam pandangan Islam, memberikan hartanya kepada orang lain yang membutuhkan bisa mensucikan jiwa mereka dan juga sebagai pengingat bahwa harta itu bukanlah milik mereka, namun milik Allah SWT yang dititipkan kepada mereka. Umat Islam percaya bahwa semakin banyak memberi maka Allah SWT akan memberikan nya berkali-kali lipat di akhirat. B. Hukum Zakat      Di dalam Al-Qur'an , amalan tentang zakat disebutkan beberapa kali. Seperti dalam surat Al-Araf ayat 156, orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat adal...

Thaharah

Gambar
A. Pengertian      Secara bahasa, thaharah berarti bersih dari kotoran, baik secara fisik seperti bersih dari air kencing, maupun secara maknawi seperti bersih dari maksiat.  Sedangkan secara syar’i, thaharah berarti bersih dari najis, baik secara hakikat yaitu dari khabats (sesuatu yang dianggap kotor dan jijik menurut syara’), maupun secara hukum yaitu dari hadats (sesuatu yang menurut syara’ jika terdapat pada seseorang, ia akan kehilangan kesucian). Definisi ini diambil dari kalangan Hanafiyah.      An-Nawawi (dari kalangan Syafi’iyah) mendefinisikan thaharah dengan ‘mengangkat hadats dan menghilangkan najis, atau yang semakna dan memiliki sifat yang sama dengannya’. Definisi ini mencakup tayammum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, pembasuhan yang kedua dan ketiga pada hadats dan najis, mengusap telinga, berkumur dan beberapa nafilah lainnya dalam thaharah, termasuk juga bersuci bagi wanita yang keluar darah penyakit da...