Thaharah
A. Pengertian
Secara bahasa, thaharah berarti bersih dari kotoran, baik secara fisik seperti bersih dari air kencing, maupun secara maknawi seperti bersih dari maksiat. Sedangkan secara syar’i, thaharah berarti bersih dari najis, baik secara hakikat yaitu dari khabats (sesuatu yang dianggap kotor dan jijik menurut syara’), maupun secara hukum yaitu dari hadats (sesuatu yang menurut syara’ jika terdapat pada seseorang, ia akan kehilangan kesucian). Definisi ini diambil dari kalangan Hanafiyah.
An-Nawawi (dari kalangan Syafi’iyah) mendefinisikan thaharah dengan ‘mengangkat hadats dan menghilangkan najis, atau yang semakna dan memiliki sifat yang sama dengannya’. Definisi ini mencakup tayammum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, pembasuhan yang kedua dan ketiga pada hadats dan najis, mengusap telinga, berkumur dan beberapa nafilah lainnya dalam thaharah, termasuk juga bersuci bagi wanita yang keluar darah penyakit dan orang yang tidak dapat menahan kencing. Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mendefinisikan thaharah dengan ‘menghilangkan sesuatu yang menyebabkan terhalangnya shalat, yaitu hadats dan najis dengan air, atau menghilangkan hukumnya dengan tanah’.
Dari definisi thaharah di atas, bisa dipahami bahwa thaharah terbagi menjadi dua macam, yaitu bersuci dari hadats (khusus badan) dan bersuci dari khabats (badan, pakaian dan tempat). Bersuci dari hadats terbagi tiga, yaitu (1) hadats besar, dengan mandi, (2) hadats kecil, dengan wudhu, (3) pengganti keduanya jika sangat sulit untuk mandi dan berwudhu, yaitu dengan tayammum. Bersuci dari khabats juga terbagi tiga, yaitu dengan membasuh (ghusl), mengusap (mas-h) dan memercikkan air (nadh-h).
Jadi, thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayammum dan yang berhubungan dengannya.
B. Macam-macam Thaharah
- Wudlu
Wudlu secara etimologi berasal dari kata Al-Wadha’ah yang memiliki arti kebersihan dan kecerahan. Sementara menurut istilah, wudlu adalah menyucikan diri dari hadas kecil dengan membasuh anggota badan tertentu seperti wajah, dua tangan, kepala, hingga dua kaki.
a.) Syarat-syarat Pelaksanaan Wudlu
- Beragama Islam.
- Dapat membedakan yang hak (benar) dan bathil (salah)
- Menggunakan air suci dan mensucikan
- Mengetahui tata cara yang benar.
- Niat Wudlu.
- Membasuh wajah.
- Membasuh tangan sampai siku.
- Mengusap rambut.
- Membasuh kaki sampai 2 mata kaki.
- Tertib atau urut.
- Kondisi yang mewajibkan mandi wajib
a.) Keluarnya air mani
b.) Bersenggaman
c.) Haid dan Nifas
d.) Memandikan Jenazah
- Rukun Mandi Wajib
a.) Niat
b.) Membasuh seluruh anggota badan
c.) Rambut daalam kondisi terurai
3. Tayamum
Tayamum adalah cara bersuci selain mandi dan wudhu, tayamum juga merupakan pengganti wudhu dan mandi untuk meringankan seseorang bersuci sebab tidak dapat menggunakan air karena berbagai halangan. Sedangkan pengertian Tayamum adalah Mengusapkan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai pengganti wudhu dan mandi.
- Syarat-syarat Tayamum
- Sudah masuk waktu Sholat
- Sudah berusaha mencari air namun namun tidak menemukannya, sedangkan sudah masuk waktu sholat (kecuali bagi orang yang bertayamum karena sakit atau sudah yakih di sekitar tempat tersebut tidak ada air)
- Menggunakan tanah yang suci dan berdebu (pendapat ini menurut imam syafi’i sedangkan menurut imam lainnya boleh menggunakan tanah, pasir atau bisa juga menggunakan batu).
- Menghilangkan najis sebelum melakukan tayamum
- Rukun Tayamum
- Niat karena akan melaksanakan sholat, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadast.
- Mengusap muka dengan tanah.
- Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
- Menertibkan rukun-rukun tersebut.
Komentar
Posting Komentar